Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB DKI Ditangguhkan, Ini Isi Surat Terawan ke Anies

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melengkapi data dan dokumen pendukung terkait PSBB.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Rapat kerja tersebut membahas pencegahan dan penanganan virus korona di Indonesia serta upaya perlindungan kesehatan Warga Negara Indonesia yang berada di China dan negara lain./Antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Rapat kerja tersebut membahas pencegahan dan penanganan virus korona di Indonesia serta upaya perlindungan kesehatan Warga Negara Indonesia yang berada di China dan negara lain./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi waktu selama dua hari kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melengkapi data dan dokumen pendukung terkait usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 mengenai Usulan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani pada 5 April 2020. 

Dalam surat tersebut, Menkes Terawan menyatakan bahwa permintaan untuk melengkapi data dan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat No.147/-1.772.2 tanggal 1 April 2020 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Menkes Terawan dalam surat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9/2020 tentang Pedoman Pemabatsan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dinyatakan bahwa permohonan penetapan PSBB harus disertai data dan dokumen pendukung. 

Adapun, data dan dokumen yang dimaksud adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. 

Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan surat Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.B-29/KA.Gugas/PD 01.02/04/2020 tanggal 5 April perihal Rekomendasi atas Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, maka Gubernur DKI Jakarta diminta untuk melengkapi data dan dokumen terkait permohonan PSBB.

Setelah melengkapi data dan dokumen pendukung, Gubernur DKI Jakarta dapat kembali mengajukan permohonan penetapan PSBB ke Menteri Kesehatan. 

Sementara itu, dalam Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman PSBB, dijelaskan bahwa Menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu.

PSBB DKI Ditangguhkan, Ini Isi Surat Terawan ke Anies

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper