Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya Jero Wacik dan OC Kaligis yang Bisa Bebas, Tetapi...

Narapidana koruptor yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan berpotensi mendapatkan kebebasan.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly membantah meloloskan narapidana kasus narkoba dan korupsi melalui Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Adapun beleid tersebut mengatur tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," katanya dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).

Yasonna juga membantah bahwa pembahasan mengenai hal ini ditutupi. Dia menegaskan baik Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 atau Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dibahas bersama Komisi III DPR. "Itu lewat rapat, berlangsung secara virtual,” tegasnya.

Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 katanya merupakan langkah untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sementara Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur syarat bahwa mereka yang bebas khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.

Dijelaskan dalam rapat tersebut, napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

PP No 99/2012 mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme. Kalaupun para pelaku diberi remisi, mereka harus berstatus justice collaborator yakni orang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatannya.

Namun bisa saja PP Nomor 99 Tahun 2012 direvisi untuk mengurangi over kapasitas di lapas, dengan catatan kriteria dan syaratnya sangat ketat.

Misal, kata Yasonna untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan (umumnya bandar narkoba dihukum di atas 10 tahun), tidak mudah mendapatkan bebas. Termasuk napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena daya imun tubuh lemah juga tidak mudah mendapatkan kebebasan.

Apabila revisi PP tersebut dilakukan, sesuai syarat jumlah napi korupsi yang bebas juga tidak sampai 300 orang. Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin hanya 90 orang, setelah dihitung 2/3 masa pidananya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020.

Namun hanya sebanyak 64 orang yang bisa mendapat kebebasan jika PP Nomor 99 Tahun 2012 direvisi. Dari 64 orang yang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut ada nama OC Kaligis dan Jero Wacik.

Akan tetapi, Yasonna menegaskan hingga kini belum ada pembahasan untuk revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan belum tentu disetujui presiden.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," keluh Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper