Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Meninggal saat Layani Urusan Covid-19 Diusulkan Dapat Santunan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan ‘status tewas’ jika di lingkungannya terdapat ASN yang meninggal dunia saat menjalani tugas pelayanan selama pandemi Corona.
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara

Bisnis.com JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal saat melakukan pelayanan Covid-19 diusulkan masuk agar bisa mendapatkan santunan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta instansi segera mengusulkan ‘status tewas’ jika di lingkungannya terdapat ASN yang meninggal dunia saat menjalani tugas pelayanan.

“Sesuai PP No. 70/2015, ASN yang dinyatakan tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (1/4/2020).

Selain itu, sesuai dengan PP No.12/2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

Dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN, pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Terhadap usulan "status tewas" tersebut BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

Langkah teknis yang telah disusun antara lain adalah BKN akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan mendorong mereka untuk menyampaikan surat usul penetapan tewas bagi ASN di lingkungan instansinya yang meninggal dalam/karena bertugas penanganan Covid-19 kepada BKN.

Setelah itu, BKN akan memverifikasi dan memvalidasi usul tewas yang disampaikan instansi sehingga dapat memberikan rekomendasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper