Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundupan Tekstil, DPR Sinyalir Aparat Negara Terlibat

Satu perusahaan hanya membayar Rp730 juta untuk bea dan pajak 10 Kontainer, sedangkan satu lainnya, hanya membayar Rp1,09 miliar untuk 17 Kontainer.
Ilustrasi - Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa salah satu dari 65 kontainer yang berisi sampah plastik dari Amerika Serikat yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/6/2019)./ANTARA-Andaru
Ilustrasi - Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa salah satu dari 65 kontainer yang berisi sampah plastik dari Amerika Serikat yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/6/2019)./ANTARA-Andaru

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR menengarai ada keterlibatan aparat negara dalam penyelundupan 27 kontainer tekstil premium.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan mulusnya penyelundupan-penyelundupan tersebut memunculkan dugaan adanya persekongkolan jahat antara pelaku dengan oknum aparat penegak hukum yang mengawasi lalu lintas barang.

"Secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda," kata Arteria, Rabu (1/4/2020).

Dia melanjutkan biaya pengiriman akan lebih murah apabila barang langsung dikirim dari negara penghasil tekstil ke Jakarta, dibandingkan harus singgah di Port Kelang, Malaysia dan melakukan bongkar muat dan berganti kapal angkut ke Jakarta.

"Dengan demikian dan oleh karenanya, demi hukum, mohon atensi Kejaksaan Agung in case Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan apabila diperlukan untuk segera dilakukan penyelidikan dan atau penyidikan kepada instansi pengawas lalu lintas barang dari pusat hingga daerah," tegasnya.

Dia menegaskan kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil premium itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dengan menggunakan perencanaan yang matang dan masif, dengan jumlah yang besar dan dilakukan secara berulang-ulang.

"Dengan modus memanipulasi dokumen impor, dengan dua perusahaan," terang politikus PDI Perjuangan itu.

Salah satu perusahaan, ucapnya, hanya membayar Rp730 juta untuk bea dan pajak 10 Kontainer. Sementara, perusahaan lainnya, hanya membayar Rp1,09 miliar untuk 17 Kontainer. Padahal, lanjut Arteria, dengan menghitung akumulasi biaya tambahan bea safeguard, kesesuaian jenis, jumlah atau kuantitas barang, bea masuk dan pajak, kedua perusahaan tersebut seharusnya membayar Rp1 miliar tiap kontainer.

"Ironisnya penyelundupan tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama, dengan menggunakan modus yang sama dan juga dengan menggunakan perusahaan-perusahaan yang sama yang dilakukan secara berulang-ulang," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini jajaram Bea dan Cukai berhasil membongkar aksi penyelundupan 27 kontainer tekstil premium, yang disinyalir milik seorang pengusahaa berinisial DR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper