Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan agar pemerintah daerah menjamin perlindungan terhadap petugas medis, dalam penanggulangan Covid-19 di wilayahnya.
Dilansir dari BNPB pada Selasa (31/03/2020), Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal ZA, seperti yang tertuang di dalam surat edaran Mendagri Nomor 440/2632/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, petugas media hatis dipastikan keamanan dan keselamatannya, sehingga dapat melaksanakan tugas yang berat dengan tenang.
“Pengadaan baju pasien, maupun baju bagi tenaga medis, alat pelindung diri (APD), baju hazmat, serta segala macan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan Covid-19,” ujar Safrizal
Baca Juga
Safrizal juga menambahkan para petugas medis harus memenuhi kebutuhan papan mereka. “Termasuk juga tempat tinggal bagi petugas kesehatan, kadang-kadang mereka memiliki tempat tinggal yang jauh, tidak cukup waktu untuk beristirahat sehingga harus disediakan penginapan atau hotel."
Perlindungan bagi petugas medis tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga yang berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Darrah (APBD). Penggunaan dana tersebut untuk menyediakan pasokan makanan bagi tenaga media dan pasien, serta menyediakan berbagai vitamin dan suplemen.