Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bakal Gelar Sidang Tipikor Secara Virtual karena Covid-19

Ali berarap persidangan tetap bisa berjalan di tengah lonjakan penyebaran virus corona. Sehingga, Ali mengatakan, penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar sidang tindak pidana korupsi melalui video conference (VC) terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jalannya persidangan itu akan tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku.

“Saat ini KPK telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor,” kata Ali di kompleks gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (26/3/2020).

Ali berarap persidangan tetap bisa berjalan di tengah lonjakan penyebaran virus corona. Sehingga, Ali mengatakan, penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

“Hari ini kami telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut,”ujarnya.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengemukakan sidang melalui e-court juga pernah dilakukan pada tahun 2002, pada saat Mahkamah Agung (MA) memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie untuk memberikan kesaksian melalui teleconference dalam perkara penyimpangan dana non-budgeter bulog dengan terdakwa politisi Partai Golkar Akbar Tanjung.

"Pemeriksaan saksi melalui teleconference juga dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada 2003. Selain itu sidang pemeriksaan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur juga pernah menggunakan teleconference," katanya.

Menurut Nirwan landasan yuridis pelaksanaan e-court itu adalah untuk mendukung diterapkannya Social Distancing yang mengacu pada Asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. 

Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan pernyataan Presiden pada tanggal 14 Maret 2020 tentang penyebaran virus corona atau covid-19 sebagai bencana nasional.

"Juga surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan," ujarnya.

Pemerintah mencatat adanya penambahan 103 kasus baru pasien positif Corona (Covid-19) di Indonesia, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 893 orang.

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan data tersebut diperoleh hingga siang tadi, Kamis (26/3/2020). "Sehingga total pasien yang positif kini menjadi 893 orang," ucap Yuri dalam acara konfrensi pers, Kamis (26/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper