Bisnis.com, MEDAN - Menyusul surat edaran tentang penutupan sementara aktivitas industri kepariwisataan di Provinsi Sumatra Utara, Tim Gabungan akan melakukan patroli ke sejumlah tempat yang masih dibuka.
Salah satu tempat yang menjadi sasaran patroli adalah tempat di mana aktivitas hiburan dilakukan.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara meminta pelaku usaha di bidang industri kepariwisataan untuk menghentikan sementara kegiatannya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Riadil Akhir Lubis, Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut, mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi telah menerbitkan surat edaran tentang penutupan sementara aktivitas industri kepariwisataan di Sumut. Penutupan sementara ini berlaku sejak Senin (23/3/2020) hingga 14 hari mendatang.
"Rumah makan, klub malam, dan aktivitas hiburan lainnya untuk ditutup sementara," katanya dalam konferensi pers pada Rabu (25/3/2020).
Selain penutupan sementara kegiatan usaha pariwisata, Pemprov juga menerapkan kegiatan belajar mengajar dari rumah. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan kegiatan masyarakat di tempat keramaian.
Riadil menambahkan tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
"Untuk itu TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan tindakan di lapangan berhubungan dengan surat edaran ini," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel