Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memastikan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus cocona Covid-19 di Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, beralasan pelaksanaan UN terlalu berisiko untuk keamanan nyawa siswa, keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Ihwal anggaran UN yang kini dibatalkan, Nadiem mengatakan, pihaknya sedang melakukan berbagai macam relokasi anggaran untuk membantu upaya percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19.
Misalkan, Nadiem menuturkan, untuk membantu aktivitas relawan di fakultas kesehatan sejumlah perguruan tinggi yang tengah melakukan upaya pelacakan riwayat kontak, rapid test, dan perawatan pasien terkait Covid-19. Selain itu, ia mengatakan, salah satu relokasi anggaran yang dilakukan adalah untuk membantu imbauan belajar di rumah.
“Nanti rincinya saya sampaikan sesuai dengan arahan Presiden,” tutur Nadiem saat menyampaikan keterangan pers secara daring kepada awak media, Jakarta, pada Selasa (24/3/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Balitbangbuk, Totok Suprayitno mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung persediaan anggaran yang masih tersedia terkait dengan ditiadakannya pelaksanaan UN. Ia mengatakan sebagaian besar konsentrasi anggaran berada di provinsi sebesar 70 miliar akan diidentifikasi untuk menentukan anggaran yang masih tersedia.
Baca Juga
“Dengan tidak adanya UN, anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk pengawas dan panitia UN, akan dialihkan ke sekolah untuk pencegahan Covid-19,”katanya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk meniadakan UN 2020. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan physical distancing untuk memotong rantai penyebaran pandemi virus corona Covid-19.
“Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi usai Presiden melakukan rapat terbatas terkait hal tersebut, Selasa (24/3/2020).
Fadrjoel menjabarkan bahwa UN ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).