Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli: KPK Bakal Awasi Pengadaan Barang untuk Penanganan Virus Corona

Menurut Firli, kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat seperti pandemi virus Corona saat ini harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, mark up, kickback.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi ketat pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi virus Corona (Covid-19). Mereka pun menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memantau pengadaan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

"Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018," kata Firli lewat keterangan tertulis pada Senin, 23 Maret 2020.

Pengguna anggaran, kata dia, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan. Namun, tetap harus memperhatikan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.

"Dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," ujarnya.

KPK pun mengharapkan pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran. KPK juga meminta lembaga tidak perlu ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.

"Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. Kami berkomunikasi dengan LKPP karena LKPP dan BPKP yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Covid-19," ujar Firli.

Selain itu, kata dia, KPK juga akan menindak tegas jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait Corona. "Pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, mark up, kickback."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper