Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Corona Menyebar Jelang Pilkada 2020, KPU Perlu Segera Merespons

Terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 perlu juga segera direspon Komisi Pemilihan Umum, khususnya terkait dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kewaspadaan nasional untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Menghadapi kondisi tersebut, sejumlah agenda besar dibatalkan. Tak hanya itu, dikhawatirkan kondisi tersebut dapat mengganggu tahapan pelaksaan Pilkada 2020, apabila wabah tak kunjung reda.

Pasalnya, ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020. Beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah virus corona, seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pihaknya mendorong KPU agar segera memetakan daerah yang terdampak Covid-19, dan berkoordinasi dengan KPU daerah untuk mengatur pelaksanan pilkada sesuai dengan langkah pencegahan penyebaran virus.

“KPU perlu membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan dan menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan virus corona,” katanya kepada Bisnis, Selasa (17/3/2020).

Mengingat wabah Covid-19 adalah bencana nasional dan dunia, menurutnya penting bagi KPU untuk menyiapkan skenario pemilihan lanjutan. Hal tersebut didasarkan melalui kajian dan koordinasi serta pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak Covid-19.

Menurutnya, skema tersebut sesuai dengan beleid UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 120 ayat (1) disebutkan Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan.

“Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti,” jelasnya.

Untuk itu, KPU penting untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama gugus tugas untuk menentukan status pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020, khususnya yang terdampak virus corona. Hal ini penting dilakukan, dengan pendekatan jaminan keamanan dan keselamatan seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, bahkan peserta.

Selanjutnya, KPU mutlak berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait konsekuensi kebijakan yang diambil terhadap penganggaran pilkada.

Dengan demikian, lanjut Titi, Kemendagri diharapkan memberikan dukungan optimal pada langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU sebagai penanggung jawab akhir keseluruhan tahapan penyelenggaraan pilkada.

Dalam hal ini, Kemendagri berkoordinasi intensif dengan KPU terkait perkembangan implementasi tahapan pilkada serentak 2020, sehingga apabila ada tindak lanjut yang memerlukan dukungan sosialisasi dan diseminasi informasi bisa dilakukan segera dan komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper