Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tjahjo Kumolo: ASN Kerja di Rumah, Bukan Libur

ASN tidak diliburkan tapi bekerja di rumah. yang menentukan adalah para Sekjen, para Sestama, Sesmen yang ada. Di dua struktur di atas yang tetap di kantor kecuali ada hal-hal urgent yang harus ditinggal
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan sistem kerja dari rumah bukan berarti libur bagi Aparatur Sipil Negara.

“ASN tidak diliburkan tapi bekerja di rumah. yang menentukan adalah para Sekjen, para Sestama, Sesmen yang ada. Di dua struktur di atas yang tetap di kantor kecuali ada hal-hal urgent yang harus ditinggal,” katanya melalui streaming di KemenpanRB, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Tjahjo telah meneken Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Menpan menyebut, surat ini seusai dengan instruksi Presiden Joko Widodo saat konferensi pers di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Dalam instruksinya Presiden meminta masyarakat dapat bekerja di rumah, dan proses pendidikan serta ibadah di kediaman masing-masing.

Kebijakan pemerintah ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Corona kian meluas termasuk di lingkungan pemerintahan. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menentukan siapa saja yang dapat bekerja di rumah dengan diberikan pengawasan dan target kerja.

“Kepada semua daerah untuk memastikan arahan Presiden kemarin di mana kita bisa mengobtimalkan untuk bekerja di rumah, ibadah dan belajar di rumah terhadap kesiapsiagaan kita bersama untuk melawan virus yang sedang menimpa masyarakat kita,” ujar Tjahjo.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf mengatakan meski ASN diatur bekerja dari rumah, namun tidak mengurangi pelayanan para pegawai negeri kepada publik.

“Para ASN dituntut untuk tetap bekerja terutama melakukan pelayanan kepada masyarakat. Jadi bisa dilakukan dari rumah maupun di kantor. Nanti masing-masing pimpinan unit kerja akan mengatur siapa yang boleh bekerja dari rumah dan siapa yang bekerja di kantor,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper