Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Corona, Jokowi Pimpin Rapat Terbatas via Video Conference

Ada yang berbeda dari rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju hari ini, Senin (16/3/2020). Jika biasanya berlangsung secara tatap muka, maka kali ini Ratas dilaksanakan hanya melalui video conference.
Rapat Terbatas (Kabinet) pada Senin (16/3/2020) dilakukan melalui video conference. Foto: Istagram Pramonoanungw
Rapat Terbatas (Kabinet) pada Senin (16/3/2020) dilakukan melalui video conference. Foto: Istagram Pramonoanungw

Bisnis.com, JAKARTA - Ada yang berbeda dari rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju hari ini, Senin (16/3/2020). Jika biasanya berlangsung secara tatap muka, maka kali ini Ratas dilaksanakan hanya melalui video conference.

Rapat terbatas dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Suasana rapat melalui video conference diabadikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui instagram pribadinya.

"Ralat terbatas yang dipimpin langsung oleh presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin dan diikuti 41 anggota kabinet membahas percepatan ekonomi menghadapi tekanan virus Corona," tulisnya, Senin (16/3/2020).

Sejumlah menteri terlihat mengikuti rapat terbatas jarak jauh itu. Beberapa diantaranya adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Selain itu, Menteri Pariwisata Wisnutama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga tampak mengikuti rapat tersebut.

"[Rapat terbatas] dimulai dari jam 10.00 WIB dan masih berlangsung," katanya saat dikonfirmasi.

Antisipasi Corona, Jokowi Pimpin Rapat Terbatas via Video Conference

Adapun pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan dampak perekonomian yang ditimbulkan oleh pandemi wabah Covid-19. Pemerintah terhitung telah mengeluarkan dua kali stimulus kebijakan agar berbagai sektor dapat berjalan seperti biasanya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan terkait penanganan virus Covid-19.

Dia menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memprioritaskan penggunaan anggaran secara cepat.

"Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang dibutuhkan oleh seluruh kementerian lembaga dan Pemda serta gugus tugas percepatan penanganan Covid-19," katanya di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).

Meski tak menjelaskan secara rinci, Jokowi menyebut regulasi ini memberikan landasan hukum kepada seluruh pihak terkait menggunakan dan mengajukan anggaran untuk penanganan penyebaran virus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper