Bisnis.com, JAKARTA - Evaluasi kinerja intansi pemerintah yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan baru 35 persen instansi yang memperoleh nilai baik dan hampir 12 persen buruk.
Dikutip dari saiaran pers pada Rabu, (11/3), BKN melakukan evaluasi kinerja instansi pemerintah guna mengukur sejauh mana instansi Pemerintah menerapkan manajemen kinerja. BKN melalui Direktorat Kinerja ASN melakukan evaluasi penerapan manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kurun waktu 2 tahun (2018 -2019).
Dari hasil evaluasi tersebut 3,3 persen instansi sangat baik, 35 persen instansi baik, 50 persen cukup, dan 11,7 persen buruk dalam penerapan manajemen kinerja PNS.
Evaluasi penerapan manajemen kinerja PNS di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah ini bertujuan untuk memantau penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi tersebut dilakukan dengan menggunakan 6 parameter penilaian, yang terdiri dari Perencanaan Kinerja (penyusunan sasaran kinerja pegawai), Pelaksanaan Kinerja (penerapan sistem penilaian kinerja), Evaluasi Penilaian Kinerja dan Perilaku, Pemanfaatan Penilai Kinerja, Ketersediaan Sistem/Aplikasi Kinerja, dan Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian senantiasa berupaya mewujudkan environment yang mendukung tegaknya sistem merit yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, khususnya dalam penentuan pengisian jabatan di birokrasi.