Bisnis.com, LOMBOK – Seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan sebanyak 126 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Indonesia diminta untuk bersinergi antardinas dan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai modal utama menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan hidup di tingkat tapak.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan tidak boleh ada lagi pernyataan menolak atau menghindar dari keterlibatan membantu kepala daerah menyelesaikan masalah di lapangan, misalnya dengan alasan ditariknya kewenangan atau minimnya anggaran.
Sebab, pemerintah berkewajiban melaksanakan amanat dalam UUD 1945 berkaitan dengan tanggung jawab memberikan lingkungan hidup berkualitas yang menjadi hak rakyat.
“Persoalan lingkungan terlalu kompleks, menyelesaikannya harus ada interaksi antardinas. Semua harus satu derap langkah yang sama. Kalau tidak kuat di kabupaten, pakai kekuatan provinsi. Jika tidak kuat juga pakai kekuatan kementerian. Akan saya kawal langsung ke dirjen-dirjennya,” tegas Siti saat membuka acara Rapat Kerja Teknis Pemulihan Lingkungan serta Pengendalian Pencemaran, yang digelar KLHK di Lombok, NTB, Senin (9/3/2020).
Mantan Sekjen Kemendagri ini mengatakan Indonesia sedang memasuki mainstrem atau arus utama baru pembangunan. Tahun 2000 mainstrem-nya adalah perempuan (gender), lalu good governance (pemerintahan yang baik) pada 2005, dan perubahan iklim di 2017.
“Sekarang Presiden Joko Widodo sangat tegas dan perhatian pada lingkungan hidup. Mainstrem pembangunan salah satunya akan sangat memperhatikan bencana alam. Jadi tidak ada lagi orang lingkungan hidup cuma mikirin teknis pencemaran dan Amdal saja, tapi harus seluruh aspek. Cara kerjanya jangan lagi seperti yang dulu-dulu, karena itu butuh interaksi dan sinergi,” katanya.
Siti berkali-kali mengingatkan agar kepala dinas lebih aktif melakukan analisis untuk memberi telaahan staf pada kepala daerah, mengingat mandat yang berat soal lingkungan dan kerja nyata pemerintah sangat ditunggu rakyat.
Banyak daerah yang beban lingkungannya berat karena proses di masa lalu. Untuk itu, dibutuhkan kebersamaan menyelesaikannya.
“Harus bersama-sama menjaga republik ini, jangan pernah merasa lelah. Contoh saat karhutla, tidak boleh pejabat lingkungan hidup kabupaten bilang nggak mau tahu karena kewenangan sudah ditarik ke provinsi. Kalau Gunung Merapi meletus, itu bukan urusan BNPB saja, ada tanggung jawab lingkungan juga di situ, tanggung jawab kita semua,” kata mantan Sekjen DPD RI ini.
Pemerintah di seluruh tingkatan berkewajiban meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik ditandai dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
KLHK sangat terbuka membantu pemda menyelesaikan persoalan di daerah, dengan kolaborasi pemanfaatan pembangunan infrastruktur pemantauan pemulihan lingkungan hidup secara online dan terintegrasi, sehingga memudahkan pemda mengambil kebijakan yang baik bagi masyarakatnya.
Infrastruktur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia ini dapat memantau kualitas air, kualitas udara, kualitas lahan, kualitas air laut, dan kualitas lingkungan hidup secara real time.
Infratruktur tersebut di antaranya Onlimo (Online monitoring kualitas air secara kontinyu dan realtime), Sikal (Sistem informasi kualitas air laut), SiMATAG 0.4M (sistem informasi muka air tanah gambut), Sispek (sistem informasi pemantauan emisi industri), Sparing (sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan).
Selain itu, telah dibangun A.Q.M.S (sistem pemantauan kualitas udara secara kontinyu dan real time), dan Simple (sistem informasi pelaporan elektrik perizinan bidang lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan).