Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Identitas Diri Pasien Corona Diungkap, Polisi Imbau Tempuh Jalur Hukum

Polri mengimbau agar seluruh korban yang terpapar virus corona untuk melaporkan ke Polri jika merasa dirugikan atas penyebutan nama hingga identitas lengkap korban di media sosial.
Petugas medis mengecek peralatan kesehatan saat berada di ruangan isolasi Rumah Sakit Zainal Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/3/2020). Pemerintah Aceh menyediakan dua unit rumah sakit khusus , yakni Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh dan Rumah Sakit Cut Meutia, Lhokseumawe sebagai rujukan untuk penanganan pasien  terinfeksi virus Corona. ANTARA FOTO/Ampelsa
Petugas medis mengecek peralatan kesehatan saat berada di ruangan isolasi Rumah Sakit Zainal Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/3/2020). Pemerintah Aceh menyediakan dua unit rumah sakit khusus , yakni Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh dan Rumah Sakit Cut Meutia, Lhokseumawe sebagai rujukan untuk penanganan pasien terinfeksi virus Corona. ANTARA FOTO/Ampelsa
Bisnis.com, JAKARTA- Polri mengimbau agar seluruh korban yang terpapar virus corona untuk melaporkan ke Polri jika merasa dirugikan atas penyebutan nama hingga identitas lengkap korban di media sosial.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa undang-undang telah mengaturdata pribadi pasien tidak dapat diungkap tanpa izin langsung dari dokter maupun pasien tersebut. Termasuk dalam kasus virus corona. 
 
Namun, menurut Asep, laporan tersebut bersifat delik aduan, artinya pihak-pihak yang dirugikan harus melapor terlebih dulu, baru kemudian tim penyidik akan melakukan penindakan terhadap oknum yang mengungkap identitas pasien di media sosial.
 
"Jadi ini sifatnya delik aduan ya. Pelaporan itu harus dilakukan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan," tuturnya, Kamis (5/3/2020).
 
Menurut Asep, sejumlah pasal yang bisa menjerat para pelaku pengumbar identitas pribadi pasien itu adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 26 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Dia mengimbau agar masyarakat tidak ada lagi yang mengumbar data maupun identitas pribadi pasien korban virus corona di media sosial. Jika masih ada yang mengumbar hal tersebut, maka Polri siap mempidanakan siapapun tanpa pandang bulu.
 
"Jejak digital itu tidak bisa dihapus di era digital seperti sekarang ini," katanya.\

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper