Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri meminta agar BUMD dikelola sesuai secara profesional guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, masih terdapat BUMD yang belum mampu berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dikelola secara profesional atau sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
"Saya harapkan BUMD-BUMD yang dimiliki oleh daerah didorong dan dikelola secara baik, secara professional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2019).
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Regional I di Semarang, Jawa Tengah.
Hadi menyebutkan BUMD salah satu tujuan utama kehadiran BUMD ialah menjadi kontributor PAD. Pengelolaan BUMD, katanya, harus didasarkan atas tata kelola perusahaan yang baik, yaitu yang didasarkan atas yang pertama tentunya kaitannya dengan trasparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.
"Jangan biarkan BUMD-BUMD di daerah hanya sebagai upaya dari Pemda untuk membagi-bagi kekuasaan, menghidupi tim sukses, atau hanya dijadikan badan usaha yang tidak ada kontribusinya bagi PAD,” tegasnya.
Hadi mengatakan berdasarkan catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari 1.097 BUMD, hanya sedikit BUMD yang dapat berkontribusi bagi PAD pada 2019 lalu.
Dari total jumlah BUMD itu, 892 BUMD terdapat di kabupaten/kota dan 205 BUMD ada di tingkat provinsi. Dari 205 BUMD di tingkat provinsi, hanya 138 BUMD yang wajar memberikan kontribusi kepada PAD.
"Kemudian BUMD yang jelek yang tidak memberikan kontribusi ada 67 BUMD,” jelasnya.