Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mencatat, sebanyak 2.643 WN China mendapat izin tinggal keadaan terpaksa per hari ini. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya, yang berjumlah 1.247 WN. Angka terakhir ini mendapat izin tinggal sejak 5-23 Februari 2020.
Kendati demikian, pemberian izin tinggal terpaksa diperketat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7/2020 yang ditandatangani Menkumham Yasona Laoly pada 28 Februari 2020. Beleid ini sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 3/2020.
Disampaikan dalam Pasal 4 di Permenkumham tersebut, izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada WN China, orang asing pemegang izin tinggal di China, suami atau istri atau anak dari WN China, apabila tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia ke China.
Izin tinggal keadaan terpaksa tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin tinggal keadaan terpaksa, diajukan oleh penjamin atau orang asing melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wilayah kerjanya. Syaratnya, meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku visa, atau izin tinggal yang dimiliki.
Dalam Permenkumham ini juga diatur bahwa orang asing dari China pemegang izin tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembalinya telah berakhir, dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia.
Namun, harus melampirkan persyaratan berupa keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris; pernyataan bersedia untuk masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia; singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga
Kendati demikian, Pasal 2 dalam Permenkumham Nomor 7/2020 ini memperlebar batasan pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan. Sebelumnya moratorium tersebut hanya diberlakukan untuk warga negara China namun saat ini juga berlaku bagi warga negara lain yang sempat mengunjungi wilayah tersebut.
“Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 juga tidak melulu soal WNA Tiongkok, tapi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam siaran persnya, Kamis (5/3/2020).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat hingga hari ini, total ada 118 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia.
Sementara itu, pada Pasal 3 dalam beleid ini ditegaskan bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada pejabat dinas luar negeri di kantor perwakilan Indonesia di China dengan memenuhi sejumlah syarat.
Antara lain, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus corona.
Kemudian mereka harus harus menandatangani pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, atau singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
Persyaratan ini juga berlaku bagi warga negara China yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona.
“Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, permohonan ditolak,” tegasnya.