Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melarang penyebutan identitas pasien untuk melindungi ranah pribadi. Hal itu sesuai dengan standar penanganan virus corona (COVID - 19) internasional.
Hal itu ditegaskan oleh Achmad Yurianto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan. Pemerintah sebelumnya telah resmi menunjuk Achmad sebagai juru bicara untuk penanganan virus corona.
"SOP-nya antara lain tidak boleh mengekspos nama pasien dan rumah sakit," tegasnya kepada awak media di Istana Negara, Selasa (3/3/2020).
Achmad menambahkan standar tersebut telah diadopsi oleh dunia. Dia mencontohkan Jepang cukup merahasiakan nama pasien dan di mana rumah sakit merawatnya. Hal tersebut untuk melindungi privacy dari pasien dan dampak sosialnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yaitu seorang ibu berusia 64 tahun, dan anaknya berusia 31 tahun positif terjangkit virus corona.
"Ternyata orang yang terkena virus corona ini berhubungan dengan dua orang. Seorang ibu yang umurnya 64 dan putrinya yang berumur 31 tahun dicek oleh tim kita ternyata pada posisi yang sakit," kata Presiden Joko Widodo di beranda Istana Merdeka Jakarta pada Senin (2/3/2020).
Baca Juga
Menurut penelusuran, dua WNI tersebut terjangkit dari seorang warga negara Jepang yang berkunjung ke Indonesia. Kementerian Kesehatan menjelaskan WNI tersebut terinfeksi virus corona dari warga negara Jepang pada 14 Februari 2019.
Saat ini, dua WNI yang positif terjangkit virus tersebut sedang diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Achmad Yurianto sebelumnya juga telah menjelaskan kronologis penyebaran virus corona dari warga negara Jepang ke WNI.
"Mereka punya komunitas yang secara periodik punya kegiatan dansa. Kebetulan warga Depok ini pasangan dansanya adalah warga Jepang yang tinggal di Malaysia,” ungkapnya.