Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Gunakan Mesin dan Bahan Baku dari China

Pabrik masker ilegal itu diketahui berada di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). /Antara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil pemeriksaan oleh penyidik kepolisian menemukan bahwa pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendatangkan mesin dan bahan baku pembuat masker dari China.

"Mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari China, juga bahan-bahan dari China," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di lokasi penggerebekan, Jumat (28/2/2020).

Pabrik masker ilegal itu diketahui berada di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin, lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar.

Hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.

"Kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari Kementerian Kesehatan, tidak ada standar nasional Indonesia atau SNI," ujar Yusri.

Sebanyak 10 orang karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak kepolisian.

"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," tuturnya.

Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper