Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri LHK: Jajaran LHK Pusat dan Daerah Harus Bersenyawa

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus kompak bergerak bersama dan tidak boleh lagi bergerak sendiri-sendiri.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (tengah) saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KLHK di Yogyakarta, Kamis (27/2/2020)./Istimewa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (tengah) saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KLHK di Yogyakarta, Kamis (27/2/2020)./Istimewa

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus kompak bergerak bersama dan tidak boleh lagi bergerak sendiri-sendiri.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KLHK di Yogyakarta, Kamis (27/2/2020).

Rakernas dihadiri sekitar 1.000 peserta yang berasal dari jajaran KLHK, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.

“Lima tahun pertama berbagai langkah koreksi telah dilakukan dan hasilnya mulai terlihat. Namun, tantangan kian berat karena perhatian masyarakat terkait LHK kian besar. Untuk itu, mulai sekarang yang namanya Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah adalah bagian penting dan bersenyawa dengan Kementerian LHK. Saya titip dan minta tolong betul dijaga tentang itu,” pesan Siti.

Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah diatur dalam UU Pemda, pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan menjadi hal terpenting yang jarang diperhatikan di tingkat tapak.

Karena itu, jajaran pusat dan daerah yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan tidak boleh lagi saling terlepas.

“Mulai sekarang kalau saya mengatakan LHK, maka itu termasuk unsur-unsur daerah harus bersama kita. Jangan pernah dipisahkan lagi,” tegas Siti.

Siti juga menekankan dalam merespons RUU Omnibus Law, harus dipelajari betul dengan baik, sehingga antara KLHK dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah harus bersenyawa dalam pemahaman justifikasi, teoritik, empirik, ataupun pada konteks perspektif untuk disampaikan dengan baik ke ruang publik.

Dalam Rakernas KLHK yang berlangsung hingga Jumat (28/2/2020), akan dibahas berbagai isu strategis LHK, seperti pemulihan lingkungan dan rehabilitasi, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial, pengelolaan sampah dan limbah, NDC dan Carbon Pricing, serta Omnibus Law.

“Tugas jajaran yang mengurus LHK semakin berat. Kitalah pengawal dari harapan dan tuntutan masyarakat yang kian besar. Jadi saya minta Kepala Dinas, seringlah bikin nota dinas ke Gubernur, kalau perlu konsultasi ke Dirjen. Sampaikan soal kondisi terkini dan sikapi dengan cepat. Jangan biarkan siapapun tidak menghormati pemerintah, karena pekerjaan kita adalah menjaga kedaulatan NKRI,” tegas Siti.

Program penting yang berkaitan dengan kerja bersama di antaranya mendukung realisasi TORA dan perhutanan sosial, terutama pada pengakuan hutan adat.

Dicontohkan, bagi pemda yang serius, terbukti realisasi penyerahan sertifikat TORA dan perhutanan sosial ke masyarakat, dapat terealisasi dengan cepat. Namun ada juga pemda yang masih kurang responsif menyikapi program prorakyat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper