Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabareskrim: 3 Pidana Pemilu Berpotensi Terulang di Pilkada 2020

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memprediksi ada tiga tindak pidana pemilu yang berpotensi terjadi pada Pemilu Serentak 2020.
Ilustrasi-Polisi mengawal tukang becak yang mengangkut logistik hasil Pemilu 2019 di Jalan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Ilustrasi-Polisi mengawal tukang becak yang mengangkut logistik hasil Pemilu 2019 di Jalan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memprediksi ada tiga tindak pidana pemilu yang berpotensi terjadi pada Pilkada Serentak 2020.

Listyo menjelaskan tiga tindak pidana pemilu itu adalah memberikan suara di lebih dari satu TPS, politik uang ,dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dia menjelaskan tiga tindak pidana pemilu itu selalu terjadi sejak Pemilu Serentak 2017, 2018, dan Pemilu 2019 lalu.

"Secara umum tiga kasus itulah yang masih tetap menonjol dan dikhawatirkan bakal terjadi lagi nanti pada Pilkada Serentak 2020," tutur Listyo, Kamis (27/2/2020).

Listyo menjelaskan pada Pilkada Serentak 2017 terdapat 47 kasus tindak pidana pemilu. Kasus memberikan suara pada lebih dari satu TPS ada 21 persen, kasus politik uang ada 17 persen, kasus tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon ada 15 persen. Sisanya adalah kasus lain yang tidak disebutkan ada 45 persen.

Pada Pilkada Serentak 2018 ada 158 kasus tindak pidana pemilu, di antaranya 5 persen kasus memberikan suara pada lebih dari satu TPS, kasus politik uang 24 persen, kasus menguntungkan atau merugikan salah satu paslon ada 46 persen. Lalu, sisanya 25 persen kasus lain yang tidak disebutkan.

Kemudian, pada Pemilu 2019 ada 348 kasus tindak pidana pemilu, dengan rincian 13 persen kasus memberikan suara pada lebih dari satu TPS, 20 persen kasus politik uang, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon ada 8 persen dan sisanya 59 persen adalah kasus lain yang tidak disebut.

"Fenomena ini dikhawatirkan bakal terjadi lagi di Pilkada 2020, makanya harus ada strategi khusus untuk menangani hal ini," kata Listyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper