Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek Kota Jogja, Komisi C DPRD Terima Dana Tali Asih Rp40 Juta

Sidang lanjutan kasus proyek saluran air hujan (SAH) Supomo di Kota Jogja kembali digelar Rabu (26/2/2020). Tak hanya memunculkan kesaksian soal kasus proyek SAH, dalam persidangan juga terungkap bagaimana tradisi pemberian uang tali asih antara pejabat Pemkot dan DPRD Kota Jogja
Sejumlah saksi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (26/2/2020).-Harian Jogja/Lugas Subarkah
Sejumlah saksi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (26/2/2020).-Harian Jogja/Lugas Subarkah

Bisnis.com, JOGJA - Sidang lanjutan kasus proyek saluran air hujan (SAH) Supomo di Kota Jogja kembali digelar Rabu (26/2/2020). Tak hanya memunculkan kesaksian soal kasus proyek SAH, dalam persidangan juga terungkap bagaimana tradisi pemberian uang tali asih antara pejabat Pemkot dan DPRD Kota Jogja.

Sidang dengan terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono ini menghadirkan tiga saksi, Salah satunya Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.

Dua saksi lainnya yakni Ketua DPRD Kota Jogja periode 2014-2019, Sujanarko, dan Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja 2014-2019, Christiana Agustina. Christiana atau Ana sebenarnya dipanggil pada sidang sebelumnya, tapi ia mengaku baru melihat undangan pada sore hari, yakni Rabu (19/2/2020).

Ana mengakui Komisi C DPRD Kota Jogja pada pertengahan 2019 lalu melalui dirinya menerima uang sebesar Rp40 juta dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja. Uang itu diberikan oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPKP Kota Jogja, Umi Akhsanti di kantor Ana.

Uang itu diberikan Dinas PUPKP kepada Komisi C sebagai tali asih. Namun Ana mengaku tidak menanyakan lebih lanjut soal dari mana asal-usul uang tersebut. “karena saya takut waktu itu, saya tidak sempat menanyakan,” ungkapnya, Rabu (26/2/2020).

Uang tersebut, kata dia, langsung didistribusikan kepada anggota Komisi C, dan dirinya sendiri mengambil Rp6 juta.

Ia tidak mendistribusikannya sendiri, melainkan melalui perantara salah satu anggota Komisi C, yakni Suwarto. Ia telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp8 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pemeriksaan.

Adapun uang senilai Rp2 juta (dari total Rp8 juta) yang ia kembalikan adalah jatah anggota Komisi C, Muhamad Fauzan, yang tidak mau menerima tali asih itu.

Lalu saksi ketiga, Sujanarko, mengaku sebelumnya pernah menerima uang sejumlah total Rp20 juta dari Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Jogja, Aki Lukman, dalam tiga kali pemberian.

Yakni Rp5 juta pada 2015, senilai Rp5 juta pada 2016 dan Rp10 juta pada Juni 2019. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi

Sujanarko mengaku dirinya lah yang mengajukan permintaan uang kepada Agus. Hal ini kata dia, didasarkan pada perkataan Agus yang menyampaikan padanya jika membutuhkan uang minta saja. “Persepsi awal saya uang itu dari pribadinya Pak Agus. Sudah saya kembalikan ke KPK Rp20 juta,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lugas Subarkah
Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper