Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI: Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Eksploitasi Buruh

Serikat buruh menilai omnibus Law Cipta Kerja berpotensi mengeksploitasi buruh. Sebab, tidak adanya pengaturan secara detail terkait waktu kerja.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak omnibus law Cipta Kerja. Penolakan tersebut berlandaskan 9 pasal yang merugikan nasib buruh.

Sembilan alasan tersebut adalah: (1) hilangnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, (4) kerja kontrak tanpa batasan waktu, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) mudah di PHK, (8) jaminan sosial terancam hilang, dan (9) sanksi pidana hilang.

Terkait dengan pernyataannya yang menyebut omnibus law mengatur jam kerja yang eksploitatif, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan beberapa alasan.

Alasan pertama, di dalam RUU Cipta Kerja tidak lagi diatur waktu kerja 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja. Dengan kata lain, UU No 13 Tahun 2003 mengatur, waktu kerja dilakukan 5 atau 6 hari kerja. Namun, dalam omnibus law Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan mengenai 5 dan 6 hari kerja.

"Dalam omnibus law hanya disebutkan, waktu kerja paling lama 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu," kata Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com pada Sabtu (22/2/2020).

Tidak ada batasan hari, lanjutnya, bisa saja pekerja dipekerjakan 10 jam dalam sehari selama 4 hari. Asalkan totalnya 40 jam.

"Selain itu, karena menggunakan frasa paling lama 8 jam 1 hari. Bisa saja hanya dipekerjakan 4 jam dalam sehari atau kurang dari 8 jam, dan upahnya dibayar per jam atau berdasarkan satuan waktu," tegas Iqbal.

Alasan kedua, di dalam omnibus law juga diatur, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Dengan kata lain, ketentuan ini melegalkan jam kerja melebihi 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

"Meskipun dikatakan ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerinta, namun hal ini membuka celah terjadinya jam kerja yang eksploitatif," sebut pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Alasan ketiga adalah mengenai waktu kerja lembur. Dalam omnibus law, lembur paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam 1 minggu. Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, lembur hanya boleh 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Menurut Iqbal, mempekerjakan buruh melebihi dari waktu kerja harus dihindari, agar buruh punya waktu yang cukup untuk istirahat. 

Oleh karena itu, buruh Indonesia dan KSPI dengan tegas menolak omnibus law secara keseluruhan. Pihaknya meminta Pemerintah dan DPR RI secara arif dan bijaksana tidak mengesahkan beleid yang berpotensi mendegradasi kesejahteraan kaum buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper