Bisnis.com, JAKARTA - Usaha Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) untuk meminta informasi mengenai serba-serbi penyusunan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja kepada pemerintah nampaknya menemui jalan buntu.
Alih-alih mendapat apa yang diinginkan, pemerintah justru mengatakan bahwa hal itu tak bisa dilakukan karena bersifat rahasia. Adapun, permintaan keterbukaan yang dimaksud KontraS, ada beberapa hal.
Yakni, draf RUU omnibus law yang disusun pemerintah termasuk Cipta Lapangan Kerja; UU yang akan masuk dalam RUU omnibus law; kementerian/lembaga yang terlibat pembahsan; masyarakat sipil yang akan dilibatkan dalam pembahasan dan bentuk keterlibatan mereka; serta, terakhir, perkembangan dan linimasa penyusunan RUU Omnibus law.
"Setelah KontraS tahu bahwa Omnibus Law masuk ke dalam Prolegnas, kami berinisiatif mengirimkan surat keterbukaan informasi publik untuk mendapatkan informasi mengenai omnibus law," kata Kepala Biro Penelian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS, Minggu (16/2/2020).
Surat yang disampaikan pada 28 Januari lalu itu dtujukan ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
"Kami mengirim ke empat kementerian tersebut karena awalnya kami tidak mengetahui siapa yang mengurus omnibus law. Selain itu informasi mengenai substansi omnibus law tersebut pun kami tidak mengetahui," ujar Rivanlee.
Baca Juga
Dalam jawabannya, Kemenko Polhukam menyatakan apa yang diminta itu ternyata termasuk rahasia. "Dalam surat jawaban Kemenko Polhukam dinyatakan bahwa informasi terkait omnibus law sebagaimana kami (KontraS) mohonkan masih dalam tahap finalisasi serta bersifat rahasia yang pengerjaannya dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian," ujar Rivanle.
Jawaban Kemenkopolhukam itu tertuang dalam surat tanggal 6 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko Polhukam Sidiq Mustofa. Surat itu tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengapa informasi yang diminta itu termasuk rahasia.
Padahal, kata Rivanle, prinsip keterbukaan informasi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.
"Surat Kemenko Polhukam ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut berupa lampiran hasil uji konsekuensi dalam menentukan bahwa informasi terkait proses pengerjaan Omnibus law yang kami mohonkan adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU KIP," ucap Rivanlee.
UU KIP mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas. Adapun informasi yang dikecualikan adalah informasi yang mengandung isi sebagaimana tercantum dalam pasal 17 UU KIP.
Kemenkumham menyampaikan balasan atas surat KontraS pada 7 Februari 2020. Dalam balasannya, Kemenkumham memang tidak menyertakan draf RUU dan linimasa yang diminta, tetapi melampirkan jawaban atas pertanyaan lainnya.
Adapun Kemenko Perekonomian belum membalas permintaan informasi dari KontraS. KontraS mengirimkan surat keberatan kepada Kemenko Polhukam atas jawaban itu dan Kemenko Perekonomian karena surat pertama tak dijawab.