Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Masih Dalami Keterangan Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterangan saksi terkait kasus pengajuan perubahan fungsi hutan di Provinsi Riau.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) melambaikan tangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayat
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) melambaikan tangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterangan saksi terkait kasus pengajuan perubahan fungsi hutan di Provinsi Riau.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses dari Pemerintah Provinsi Riau kepada saksi dalam hal pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK pada Jumat (14/2/2020) memeriksa Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

Ali membenarkan penyidik akan menggali keterangan Zulhas terkait Surat keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No/673/2014 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2014.

Adapun SK yang dimaksud tersebut adalah tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan. Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Adapun, pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper