Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Digodok, DPRD Segera Bersiap Harmonisasi Perda

Daerah harus bersiap menyesuaikan peraturan yang ada seiring dengan pembahasan Omnibus Law. Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Armudji mengatakan Omnibus Law akan diterapkan di kota masing-masing. Kebijakan tersebut akan berkaitan dengan peraturan daerah atau perda.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Daerah harus bersiap menyesuaikan peraturan yang ada seiring dengan pembahasan Omnibus Law. Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Armudji mengatakan Omnibus Law akan diterapkan di kota masing-masing. Kebijakan tersebut akan berkaitan dengan peraturan daerah atau perda.

Selama ini, ujar Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) tersebut, masih banyak perda yang tidak sinkron dengan kebijakan pusat. Armudji berharap dengan adanya harmonisasi akan mempercepat investasi di daerah.

“Ya otomatis kita harus mengikuti karena kebijakan pusat itu ialah suatu kebijakan yang harus diimplementasikan di daerah-daerah,” kata Armudji di kantor Wakil Presiden, Jumat (14/2/2020).

Armudji mengatakan Adeksi akan mulai melakukan sosialisasi terkait dengan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat ke daerah pada Munas ke-V Adeksi pada 10 hingga 13 Maret 2020.

“Harapan kami di Munas itu Pak Wapres paling tidak sudah memberikan suatu wacana bahwa Omnibus Law ini supaya diikuti oleh kota-kota maupun daerah kabupaten kota,” tutur Armudji.

Dengan adanya Omnibus Law, kata Armudji, Perda yang bertentangan akan direvisi baik tingkat kota maupun provinsi. Apalagi, sesuai ketentuan, Perda harus direvisi setiap 5 tahun sekali.

“Asosiasi DPRD, asosiasi wali kota, asosiasi bupati memberikan masukan apa yang terjadi di daerah. Dengan peraturan dan sharing pendapat seperti itu era keterbukaan dan sekarang enggak memotong begitu saja. Masukan-masukan itu masuk ke dalam Omnibus Law,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi mengatakan DPRD bertanggung jawab besar pada percepatan implementasi kebijakan Omnibus Law di daerah guna mendorong cipta lapangan kerja dan meningkatkan investasi daerah. Termasuk di dalamnya melakukan debirokratisasi peraturan dan mempermudah perizinan.

“Bahkan sebelum UU ini ditetapkan kami di daerah sudah menangkap sinyal, melakukan konsolidasi, dan kira-kira akan melakukan apa di daerah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper