Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemensos Alokasikan Rp31,38 Triliun untuk Keluarga Harapan dan Penanganan Bencana

PKH diarahkan untuk tidak hanya perbaikan akses, tetapi juga untuk peningkatan pendapatan masyarakat.
Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Sari, Citeureup, Bogor, Jawa Barat/ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Sari, Citeureup, Bogor, Jawa Barat/ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Sosial mengalokasikan sebesar Rp31,38 triliun untuk program keluarga harapan (PKH) dan penanganan bencana pada 2020. PKH diarahkan untuk tidak hanya perbaikan akses, tetapi juga untuk peningkatan pendapatan masyarakat.

Harry Hikmat, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial mengatakan, selama ini PKH dikenal mengurangi beban pengeluaran dan perbaikan akses pada layanan kesehatan dan pendidikan. Ke depan diarahkan untuk peningkatan pendapatan.

"Dari total anggaran tersebut, Rp30,94 triliun atau 98,62 persen dialokasikan untuk PKH, sementara untuk bencana alam sebesar Rp272,93 miliar dan anggaran bencana sosial sebesar Rp105,2 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/2/2020).

Harry menjelaskan sasaran PKH adalah keluarga prasejahtera yang memiliki komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan dengan kategori keluarga yang memiliki anak sekolah SD, SMP dan SMA atau sederajat.

Selain itu terdapat juga komponen kesejahteraan sosial dengan kategori keluarga yang memiliki penyandang disabilitas berat dan lanjut usia diutamakan di atas 70 tahun.

"Pada tahun 2020, jumlah penerima PKH dengan kategori ibu hamil sebanyak 137.000 orang dengan maksimal 2 kali kehamilan, anak usia dini sebanyak 3,15 juta orang, anak sekolah sebanyak 12,71 juta orang, disabilitas berat sebanyak 105.000 orang, dan lansia sebanyak 1,03 juta orang," jelasnya.

Harry menyebutkan bantuan PKH diberikan sesuai dengan beban pengeluaran masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap keluarga berhak memperoleh bantuan maksimal 4 orang sesuai dengan komponen yang dimiliki.

Dia menambahkan PKH tahun ini diprioritaskan untuk daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan.

Kementerian Sosial juga menaikkan indeks bantuan bagi ibu hamil dan anak usia dini sebagai bentuk kontribusi pada program pengurangan stunting.

"Secara teknis, dalam program Linjamsos 2020 ini, kami memusatkan dampak dari PKH untuk bisa berkontribusi dalam penurunan angka gizi buruk dan stunting. Salah satunya, meningkatkan indeks untuk komponen bantuan kepada ibu hamil dan anak usia dini dari 2,4 juta menjadi 3 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper