Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kriteria Peserta CPNS 2019 Ikut Seleksi Kompetensi Bidang

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan kriteria penetapan peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Adeng Bustomi
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan kriteria penetapan peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk ikut Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB).

Kriteria tersebut sesuai dengan PermenpanRB No 23 Th 2019 & SE Menteri PANRB No. B/III/M.SM.01.00/2020.

Sebelumnya, BKN menyatakan peserta SKD yang sukses  melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu  formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan
dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok. Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus  menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan
masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun
dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir).

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang  melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada  portal SSCASN. Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku  Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi
akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik. 

Berikut kriteria kelulusan peserta tes SKD yang berhak ikut SKB 

Ini Kriteria Peserta CPNS 2019 Ikut Seleksi Kompetensi Bidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper