Bisnis.com, JAKARTA – Berbagai perusahaan sekuritas dan asuransi saat ini sedang menjadi sorotan. Pasalnya, Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran terhadap berbagai rekening yang dipandang bermasalah.
Pakar asuransi Hotbonar Sinaga memandang bahwa langkah dari Kejaksaan Agung dengan melakukan blokir rekening pada beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi berpotensi menimbulkan dampak yang serius.
“Apabila rekening tersebut terus diblokir ya tentu akan berpotensi menjadi sistemik,” jelas Hotbonar ketika dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Pemblokiran ini juga telah menimbulkan keresahan pada masyarakat. Hotbonar mendorong pemerintah segera menyikapi hal ini dengan lebih serius untuk menghindari dampak buruk yang berpotensi terjadi.
“Nasabah kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu risiko sistemik,” papar Hotbonar.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya segera membuka rekening yang tidak ada sangkut paut dengan kasus besar yang sedang berlangsung.
“Perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,” tambahnya.
Setidaknya terdapat 800 rekening dari 137 perusahaan yang diblokir oleh Kejaksaan Agung. Banyak dari rekening tersebut berasal dari perusahaan sekuritas dan mayoritas dari perusahaan tersebut tidak mengetahui duduk perkara rekening mereka diblokir. Hal ini tentu saja membuat nasabah tidak dapat menarik dananya.
Hotbonar menambahkan, penting agar rekening yang diblokir dapat segera dibuka. “Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tambahnya.
Kasus pemblokiran terhadap ratusan rekening perusahaan investasi dan asuransi ini menurutnya harus disikapi dengan sangat serius apabila pemerintah mau menghindari dampak sistemik yang kapanpun dapat terjadi.
Dia mengkritik pemerintah yang saat ini fokus hanya pada urusan holdingisasi sektor asuransi. “Saat ini pemerintah hanya berwacana membentuk holding dan anak perusahaan sektor asuransi yang sumber dananya juga belum terlalu jelas,” ujarnya.
Secara khusus mengenai risiko sistemik, pengamat asuransi Irvan Raharjo melihat bahwa pemblokiran rekening ini akan memicu terjadinya rush yaitu nasabah akan menarik dananya dari perusahaan asuransi.
“Selanjutnya, perusahaan asuransi akan menarik investasinya di pasar modal. Selain itu, para nasabah juga akan menarik dananya dari bank. Hal ini disebabkan karena bank telah memindahkan dana nasabah ke produk asuransi yang tidak menjadi tujuan nasabah menyimpan dana,” ungkapnya.
Terkait dengan peran OJK, Irfan mendorong agar OJK segera melakukan verifikasi. “Apabila tidak ada langkah serius dari OJK, maka nasabah dapat mengajukan gugatan,” tegasnya.