Bisnis.com, JAKARTA--Polri mengungkapkan pemberhentian anggotanya Kompol Rosa Purbo Bekti oleh KPK merupakan hal yang wajar dalam suatu institusi maupun lembaga.
Kompol Rosa Purbo Bekti merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjadi penyidik untuk bantu KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di lembaga antirasuah tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan Kompol Rosa Purbo Bekti sudah dikembalikan ke Korps Bhayangkara oleh Pimpinan KPK beberapa hari lalu.
Namun, menurut Argo pemberhentian itu merupakan hal yang wajar dan sudah biasa serta tidak perlu dikaitkan dengan hal-hal tertentu.
"Berkaitan dengan Kompol Rosa, memang benar dia sudah dikembalikan ke Kepolisian ya, itu hal yang biasa," tuturnya, Rabu (5/2).
Argo menjelaskan saat ini Kompol Rosa Purbo Bekti sudah kembali bertugas di Kepolisian, sejak diberhentikan pada 22 Januari 2020 kemarin.
Dia mengatakan bahwa Polisi tetap akan mendukung penuh KPK dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Itu tidak masalah ya, lagipula kan masih banyak ya anggota Kepolisian lain di sana (KPK). Kompol Rosa ini tenaganya dibutuhkan oleh Kepolisian," katanya.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti sudah resmi tidak bertugas lagi di KPK sebagai penyidik.
Menurutnya, pemberhentian itu dilakukan pada 22 Januari 2020 dan Kompol Rosa Purbo Bekti kini sudah kembali ke Kepolisian.