Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal dan Tata Tertib Tes CPNS 2019 Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet akan menggelar tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2019 pada 17-24 Februari 2020 mendatang.
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-R. Rekotomo
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretariat Kabinet akan menggelar tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2019 pada 17-24 Februari 2020 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan pengumumanNomorP-03/PANSEL.KEMENSETNEG/CPNS/12/2019,tanggal13 Desember 2019.

Dalam pengumuman di laman resmi Setkab, disebutkan SKD Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019menggunakan Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jln. GaharuI Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada tanggal17 s.d. 24 Februari 2020.

Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi (selanjutnya disebut Peserta) wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Peserta yang terlambat tidakdiperkenankan untuk mengikuti SKDdan dinyatakan gugur. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

Peserta juga wajib mencetak Kartu Peserta Ujian CPNSsecara mandiri pada kertas A4 dan berkualitas baik dengan melakukanlogin pada akun sscn masing-masing di laman https://sscn.bkn.go.id.

Berikut aturan untuk peserta tes SKD CPNS

1. hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90menit sebelum jadwal sesi SKD dimulaiuntuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan

2. membawa Kartu Peserta Ujian CPNSdan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang

3. Memakai kemeja warnaputih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup(rapi dan sopan), jilbab warna hitam(khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.

4. Peserta hanya diperbolehkanmembawaKTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenangdan Kartu Tanda Peserta Ujianke dalam ruang pelaksanaan SKD. Barang-barang lainnyawajib dititipkan pada penitipan barang(kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper