Bisnis.com, JAKARTA--Polda Kalimantan Timur menangkap dua orang tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks berinisial KR dan FB melalui media sosial Facebook di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa kedua pelaku menyebarkan informasi hoaks mengenai adanya pasien pengidap virus korona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Kalimantan Timur dan menyarankan masyarakat agar mengenakan masker selama ada di Balikpapan.
Menurut Argo, anggota Polda Kalimantan Timur sudah diterjunkan ke Rumah Sakit tersebut untuk mengkonfirmasi informasi tersebut dan hasilnya tidak ada satupun pasien yang terinfeksi oleh virus korona di sana.
"Lalu tim penyidik melakukan penyidikan dan telah menangkap dua pelaku ini," tuturnya, Selasa (4/2).
Dari tangan kedua pelaku, menurut Argo, penyidik telah mengamankan dua unit ponsel pintar dan simcard serta printout postingan media sosial Facebook tersangka.
"Semua barang yang diamankan penyidik bakal dijadikan barang bukti," katanya.
Kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.