Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Wajib Ciptakan Program Pemberdayaan Perempuan & Anak

Kemendagri mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat program terkait pemberdayaan perempuan dan perlingungan anak. Program pemberdayaan itu dinilai penting karena merupakan salah satu program prioritas pemeritah.
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat program terkait pemberdayaan perempuan dan perlingungan anak. Program pemberdayaan itu dinilai penting karena merupakan salah satu program prioritas pemeritah. 
 
Kewajiban merancang program terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diatur melalui dua Surat Edaran (SE). 
Kedua SE itu ialah  SE No. 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE No. 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia. 

Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, kehadiran SE merupakan bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 
 
"Ini bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA)," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2/2020). 

Bahtiar mengatakan upaya tersebut harus didukung secara nasional termasuk Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, Kemendagri sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai koordinator dalam pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung penuh usaha tersebut.

Salah satu caranya ialah dengan memberikan arahan kepada Pemda agar menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD. Pemda juga harus membentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut. 
 
"Hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak," kata Bahtiar.

Bahtiar menambahkan kehadiran SE juga merupakan bentuk respon cepat Kemendagri dalam melaksanakan arahan Presiden dan mendukung upaya Kementerian PPA.  

Dia menekankan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak melibatkan banyak pihak. Untuk itu, seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bergerak bersama.

"Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan dan pemuda, juga dukungan media, termasuk aparat penegak hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper