Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Alasan Anggota DPR Usul Legalisasi Ganja Aceh untuk Ekspor

Anggota Komisi VI DPR RI Rafli mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan legalisasi ganja di Aceh. Dia mengusulkan ganja menjadi salah satu komoditas yang bisa dieskpor.
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 31 Januari 2020  |  17:53 WIB
Ini Alasan Anggota DPR Usul Legalisasi Ganja Aceh untuk Ekspor
Ilustrasi-Penemuan ladang ganja di Aceh Besar, Provinsi Aceh. - Antara/Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rafli mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan legalisasi ganja di Aceh. Dia mengusulkan ganja menjadi salah satu komoditas yang bisa dieskpor.

Usulan legalisasi ganja Aceh sebagai komoditas ekspor dimaksudkana untuk kebutuhan medis dan turunannya, bukan untuk disalahgunakan dan bebas dipergunakan. 

 “Pemanfaatan ganja dari sisi medis yang sudah diakui dan digunakan sejumlah negara lebih maju,” kata Rafli melalui keterangan resmi, Jumat (31/1/2020).

Di Indonesia rencana itu bertentangan dengan pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika Golongan 1 yang tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis. 

Menurut Rafli apabila pemerintah serius berencana mengelola komoditas tersebut, DPR dan seluruh instansi bisa saja merevisi regulasi yang ada. Namun dengan catatan dapat menutup celah penyalahgunaan. 

“Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram, yang haram adalah penyalahgunaannya,” ujarnya.

Rafli menawarkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah. Nantinya konsep tersebut dikaji kembali oleh para pakar ilmiah di bidangnya.

Adapun konsep itu, pertama menetapkan zonalisasi pilot project industri ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turunannya. 

“Membentuk mekanisme tersistem hingga program ini sukses,” terangnya.

Budi daya dan pemanfaatan ganja Aceh sebagai bahan baku kebutuhan medis berkualitas ekspor menjadi usulan Rafli pada rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kamis (30/1/2020).

Adapun Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan masih akan mengkaji teknis usulan tersebut. Sementara itu dalam regulasi yang ada, ganja masih dilarang penyebarannya di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ganja aceh
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top