Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rafli mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan legalisasi ganja di Aceh. Dia mengusulkan ganja menjadi salah satu komoditas yang bisa dieskpor.
Usulan legalisasi ganja Aceh sebagai komoditas ekspor dimaksudkana untuk kebutuhan medis dan turunannya, bukan untuk disalahgunakan dan bebas dipergunakan.
“Pemanfaatan ganja dari sisi medis yang sudah diakui dan digunakan sejumlah negara lebih maju,” kata Rafli melalui keterangan resmi, Jumat (31/1/2020).
Di Indonesia rencana itu bertentangan dengan pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika Golongan 1 yang tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis.
Menurut Rafli apabila pemerintah serius berencana mengelola komoditas tersebut, DPR dan seluruh instansi bisa saja merevisi regulasi yang ada. Namun dengan catatan dapat menutup celah penyalahgunaan.
“Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram, yang haram adalah penyalahgunaannya,” ujarnya.
Rafli menawarkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah. Nantinya konsep tersebut dikaji kembali oleh para pakar ilmiah di bidangnya.
Adapun konsep itu, pertama menetapkan zonalisasi pilot project industri ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turunannya.
“Membentuk mekanisme tersistem hingga program ini sukses,” terangnya.
Budi daya dan pemanfaatan ganja Aceh sebagai bahan baku kebutuhan medis berkualitas ekspor menjadi usulan Rafli pada rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kamis (30/1/2020).
Adapun Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan masih akan mengkaji teknis usulan tersebut. Sementara itu dalam regulasi yang ada, ganja masih dilarang penyebarannya di dalam negeri.