Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPI: Ini Alasan Honggo Sulit Diproses Hukum di Indonesia

Bareskrim Polri menduga buronan Honggo Wendratno memiliki kewarganegaraan ganda sehingga sulit untuk ditangkap dan diproses hukum di Indonesia.
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menduga buronan Honggo Wendratno memiliki kewarganegaraan ganda sehingga sulit untuk ditangkap dan diproses hukum di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatalkan atau mencabut paspor milik tersangka Honggo Wendratno. Honggo melarikan diri ke luar negeri sejak dua tahun lalu.

Daniel mengaku heran mengapa tersangka yang merupakan pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu masih belum dideportasi ke Indonesia dari negara tempat persembunyiannya.

"Kami tidak tahu ya apakah yang bersangkutan mempunyai dua kewarganegaraan. Kami masih telusuri itu, yang jelas paspor HW sudah dicabut Imigrasi sejak dua tahun lalu," tutur Daniel, Kamis (30/1/2020).

Menurut Daniel Bareskrim Polri sudah menggandeng Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama buronan Honggo Wendratno. Namun, hingga kini, dia mengakui masih belum berhasil menemukan dan menangkap Honggo di luar negeri.

"Kami sudah bekerja sama dengan interpol dan menerbitkan red notice untuk tersangka HW," kata Daniel.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan bakal menyeret paksa Honggo Wendratno jika tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan yang ke dua ke kediaman tersangka Honggo Wendratno di Jalan Martimbang III Nomor 3 Jakarta Selatan beberapa hari lalu dan diterima oleh penjaga keamanan rumah Honggo.

Surat panggilan kedua sebagai tersangka itu baru dikirimkan penyidik Bareskrim ke kediaman DPO Honggo Wendratno setelah Pendiri TPPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kepada Honggo dan yang bersangkutan tidak hadir. Lalu, kami kirim lagi surat panggilan yang kedua untuk hadir pada Kamis (30/1/2020) nanti," tutur Asep, Selasa (28/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper