Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Instagram dan Website

Bareskrim Polri meringkus empat orang tersangka kasus tindak pidana narkotika berinisial YMK, AR, FMN dan PND di wilayah Jakarta Selatan.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus empat orang tersangka kasus tindak pidana narkotika berinisial YMK, AR, FMN dan PND di wilayah Jakarta Selatan.
 
Kasubdit I Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Zainal mengungkapkan bahwa dua dari empat orang tersangka itu yaitu YMK dan AR merupakan penjual narkotika melalui media sosial Instagram dengan nama akun @materilasap dan website drewmolid.smokehaus. Sementara itu, dua tersangka lain yaitu FMN dan PND merupakan pembeli narkotika dari tangan YMK dan AR.
 
"Dari tangan keempat tersangka ini, kami telah menyita barang bukti berupa 41 kilogram ganja," tuturnya, Senin (27/1).
 
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri adanya akun media sosial Instagram yang diduga menjual barang haram tersebut secara online. Dia mengatakan bahwa pelaku menjual ganja yang telah disembunyikan di dalam aksesoris rokok.
 
Menurutnya, Bareskrim Polri masih memburu satu orang tersangka berinisial T yang diduga menjadi pemasok ganja kepada tersangka YMK dan AR.
 
"Paket ini diedarkan oleh para tersangka melalui media sosial dan dijual ke seluruh Indonesia," kata Asep.
 
Atas perbuatannya, semua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika. Semua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper