Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pratikno Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas

Pratikno mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas yang hingga hari ini masih berjalan.
Suasana proyek revitalisasi kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia
Suasana proyek revitalisasi kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) hingga proyek pengembangan itu mendapat persetujuan Komisi Pengarah.

Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, Mensesneg adalah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Mensesneg Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Pratikno mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas yang hingga hari ini masih berjalan.

Sesuai Keppres tersebut, paparnya, Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta berkewajiban untuk meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan pengembangan kawasan Monas.

Pemprov DKI, katanya, memang sudah mengirim surat kepada Kemensesneg mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut. Namun, Kemensesneg selaku Dewan Pengarah belum memberikan persetujuan untuk pelaksanaan revitalisasi itu.

"Secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komrah [Komisi Pengarah], karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus ditaati. Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh oleh Komisi Pengarah," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan sesuai Keppres tersebut, Pemprov DKI harus mendapat persetujuan terlebih dahulu mengenai perencanaan hingga pembiayaan revitalisasi Monas.

Basuki mengatakan revitalisasi serupa juga dilakukan tiga Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menjabat yakni Sutiyoso, Fauzi Bowo hingga Joko Widodo, yang kini menjadi Presiden RI.

"Ini revitalisasi yang keempat kali yang akan dilakukan Pa Anies. Dan tetap harus ada prosedur itu," ujar Basuki.

Adapun, revitalisasi Monas sudah dimulai oleh Pemprov DKI pada 12 November 2019 dengan masa pengerjaan 50 hari dan ada perpanjangan kontrak pengerjaan hingga 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper