Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tangkap Tiga Pelaku Penyebar Malware JS Sniffer di Situs Belanja Online

Bareskrim Polri menangkap tiga orang WNI berinisial K (35), ANF (27) dan N (23) terkait kasus tindak pidana kejahatan siber Internasional.
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menangkap tiga orang WNI berinisial K (35), ANF (27) dan N (23) terkait kasus tindak pidana kejahatan siber Internasional.
 
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa target para tersangka adalah mendapatkan nomor kartu kredit, identitas pemilik kartu kredit, akun paypal, alamat email, user name hingga password pengunjung situs e-commerce.
 
Dia mengatakan cara tersangka untuk mendapat semua data tersebut yaitu menyebarkan malware JS Sniffer secara acak kepada calon korbannya secara diam-diam dan menyamar jadi halaman utama pada situs e-commerce.
 
"JS Sniffer ini adalah malware yang cara kerjanya itu menyusup dan memantau seluruh informasi yang ada di situs e-commerce itu," tuturnya, Jumat (24/1).
 
Himawan mengungkapkan selama ini malware jenis JS Sniffer telah berhasil menyusup ke 2.440 situs belanja online di seluruh dunia dengan total jumlah pengunjung mencapai 1,5 juta pengunjung. 
 
Menurutnya, beberapa e-commerce dari negara Jerman, Inggris, Afrika Selatan, Australia, Belanda dan Indonesia telah disusupi malware tersebut.
 
"Dari aksinya selama ini, para tersangka mendapat keuntungan hingga Rp300 juta-Rp400 juta," kata Himawan.
 
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Juncto Pasal 46 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan/atau Pasal 31 Ayat (2) Jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. 
 
Ditambah, Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper