Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan alasan penyidik menggeledah kediaman kedua tersangka adalah untuk mencari barang bukti serta aset hasil korupsi milik tersangka perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya HH dan HP.
Hari menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara bersamaan oleh dua tim. Tim pertama menggeledah di kediaman tersangka HH di Perumahan Intercon Kebon Jeruk, Srengseng, Jakarta Barat.
"Penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HP yang berlokasi di Cluster Paris Resident Puspitaloka BSD Tangerang, Banten," tutur Hari, Kamis (23/1/2020) malam.
Hari menjelaskan dari kediaman tersangka HH tim penyidik menyita sejumlah aset hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam bentuk perhiasan, emas hingga logam mulia.
Hari tidak menjelaskan detail apa saja yang disita tim penyidik dari penggeledahan di kediaman tersangka HP.
"Belum, nanti ya," kata Hari.