Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas Bakal Evaluasi Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Syamsuddin Haris menyatakan bakal mengevaluasi dugaan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Hal itu terkait penyelidikan kasus suap proses Pergantian Antar Waktu yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku.
Logo KPK ditutupi kain hitam/KPK
Logo KPK ditutupi kain hitam/KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Syamsuddin Haris menyatakan bakal mengevaluasi dugaan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Hal itu terkait penyelidikan kasus suap proses Pergantian Antar Waktu yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun Masiku sampai saat ini masih belum menyerahkan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya akan evaluasi," kata Haris di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Haris menuturkan akan mengkaji laporan  masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik dan berbagai penyimpangan Standar Operasional Prosedur yang diduga dilakukan pimpinan KPK

"Kami menerima pengaduan, menerima pengaduan baik yang sifatnya etik maupun nonetik terkait dengan penyimpangan itu," ucap Haris.

Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke KPK.

Dalam laporan Koalisi, Yasonna diduga merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.

"Hari ini kami bersama Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan saudara Yasona Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di depan lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Kurnia menuturkan Yasonna dapat dijerat pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Hal ini lantaran politisi PDIP itu memberikan keterangan tidak benar dengan menyebut Harun Masiku masih di luar negeri.

Padahal, Harun sudah berada di Indonesia pada Selasa (7/1/2020). Hal itu diketahui berdasarkan data kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pada Selasa (7/1) sebenarnya Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dan baru kemarin mereka menyebutkan berbagai alasan ada sistem yang keliru dan lain-lain," kata Kurnia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper