Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan politisi PDIP Harun Masiku hingga saat ini masih belum diketahui.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly enggan memberikan penjelasan terkait keberadaan Harun Masiku yang ternyata sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Harun adalah tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Itu (tanya) Dirjen (Imigrasi)," ujar Yasonna singkat, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Yasonna memilih untuk langsung pergi meninggalkan kerumunan wartawan yang telah menunggu, ketimbang memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tidak terdeteksinya kepulangan kader PDI Perjuangan itu dari Singapura.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie membenarkan bahwa Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat, keberadaan dirinya tidak diketahui. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (17/1) mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun Masiku masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.
"Kami tetap untuk sementara ini berpedoman pada keterangan imigrasi menyatakan yang bersangkutan ada di luar negeri dan belum ada catatan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," ujar Ali.
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.
Karena itu, Ronny mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut.
"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," ujar Ronny.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatra Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR PDIP asal Dapil Sumatra Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.