Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengaku Disiksa, Lutfi Pembawa Bendera Dipersilakan Lapor Propam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mempersilakan Dede Alfiandi untuk melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya apabila merasa ada kejanggalan selama dirinya menjalani proses penyelidikan di Kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus./Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masih ingat seorang pemuda yang membawa berita saat aksi siswa STM di DPR dan fotonya viral di Tanah Air? 

Dalam persidangan, pemuda bernama Dede Alfiandi alis Lutfi itu mengaku mengalami penyiksaan oleh aparat Kepolisian agar dirinya mengaku telah melempari aparat saat unjuk rasa berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mempersilakan Dede Alfiandi untuk melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya apabila merasa ada kejanggalan selama dirinya menjalani proses penyelidikan di Kepolisian.

Hal itu disampaikan Yusri saat menanggapi pertanyaan wartawan soal terdakwa Dede Alfiandi alias Dede yang mengaku disetrum dan dipaksa polisi untuk mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat

"Ada mekanismenya, kalau memang tidak terima. Ada yang namanya dewan pengawas kita, Propam. Laporkan ke Propam ,nanti akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2020).

Terkait hal itu, Yusri menegaskan pihaknya telah melakukan penyidikan kasus itu secara profesional dan sesuai prosedur.

"Polri dalam hal ini penyidik sudah bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP)  yang ada," ujarnya.

Yusri menilai Dede sah-sah saja untuk membantah keterangannya, kemudian mengenai proses hukum yang bersangkutan, Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

"Sidang masih berlangsung, kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," imbuhnya.

Lutfi alias Dede Alfiandi mengaku dipaksa polisi mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Lutfi juga mengaku disetrum dan dipukuli oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.

Pernyataan itu dilontarkan Lutfi dalam sidang kasusnya yang digelar pada Senin (20/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper