Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Sapu Jagad Bakal Tabrak Perda, DPD : Kami Dukung

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menyebutkan rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law juga akan menabrak sangat banyak peraturan daerah.
Ilustrasi hukum./Antara
Ilustrasi hukum./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menyebutkan rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law juga akan menabrak sangat banyak peraturan daerah.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menuturkan bahwa rancangan undang-undang baru sebagai pengganti sejumlah undang-undang lama ini harus didukung. Banyaknya undang-undang yang datang belakangan seringkali membuat tumpang tindih kebijakan di lapangan.

“Bukan hanya undang-undang yang kena tapi Perda-perda juga harus menyesuaikan. Tapi kita sadari bahwa kalau kebutuhannya itu [omnibus law]. Kita dalam keadaan seperti ini [maka Perda] perlu ada sinkronisasi,” kata Nono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (20/1/2020).

Nono menyebutkan meski draf awal beleid ini belum diserahkan oleh pemerintah, pihaknya mendukung agar produk hukum ini tercipta. Tujuan besarnya kewenangan yang tumpang tindih dalam berbagai undang-undang sektor dapat diselesaikan.

“Omnibus Law ini memang menjadi hal yang harusnya dilakukan dan kami DPD mendukung,” katanya.

DPD sendiri berdasarkan Undang-undang MD3 yang baru diberi amanat untuk melakukan evaluasi terhadap perda yang ada. Amanat ini agar berbagai masalah investasi yang terhambat karena Perda ataupun melanggar aturan nasional dapat dilakukan sinkronisasi kembali.

Minggu lalu, Presiden Joko Widodo menyebutkan omnibus law akan segera diserahkan ke DPR. "Ada 79 undang-undang yang akan kita revisi sekaligus, yang di dalamnya ada 1.244 pasal yang akan direvisi," katanya.

Dia menambahkan pasal-pasal itu menghambat kecepatan respons pemerintah atas perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat di dunia.

Presiden Jokowi memohon kepada DPR RI agar revisi sejumlah undang-undang itu dapat selesai dalam 100 hari.

"Akan saya angkat dua jempol kalau DPR bisa menyelesaikan ini dalam 100 hari. Tidak hanya saya, saya kira bapak, ibu, dan saudara-saudara juga wajib mengacungi jempol kepada DPR kalau selesai 100 hari. 1.244 pasal yang harus diselesaikan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dia menjelaskan jika revisi undang-undang selesai dengan cepat, maka akan ada perubahan besar dalam pergerakan ekonomi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper