Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Reynhard Sinaga Terlalu Ringan, Jaksa Agung Inggris Ajukan Banding

Jaksa Agung Inggris Geoffrey Cox mengajukan banding terhadap hukuman penjara minimal 30 tahun yang dijatuhkan kepada Reynhard Sinaga. Dia menilai hukuman tersebut terlalu ringan.
Foto Reynhard Sinaga terpampang dalam laporan investigasi Polisi Manchester/mipp.police.uk
Foto Reynhard Sinaga terpampang dalam laporan investigasi Polisi Manchester/mipp.police.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Inggris Geoffrey Cox mengajukan banding terhadap hukuman penjara minimal 30 tahun yang dijatuhkan kepada Reynhard Sinaga. Dia menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Cox meminta Pengadilan Banding mempertimbangkan hukuman seumur hidup pada mahasiswa asal Indonesia yang dilabeli pemerkosa berantai terbesar di Inggris itu, sehingga ia tidak pernah memenuhi syarat untuk dibebaskan dari penjara.

"Setelah mempertimbangkan dengan saksama rincian kasus ini, saya telah memutuskan untuk merujuk hukuman itu ke Pengadilan Banding," kata Cox dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (17/1/2020).

"Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan, selama periode waktu yang lama menyebabkan rasa sakit yang substansial dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," kata Cox. "Sekarang pengadilan memutuskan apakah akan menambah hukuman," tambahnya.

Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Dalam persidangan terakhir pada 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun kepada Reynhard.

Jaksa Agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan oleh hakim Crown Court di Inggris dan Wales jika dinilai "terlalu lunak".

Hukuman seumur hidup menyebabkan pelaku tidak pernah dibebaskan dari penjara dan biasanya dibatasi pada kasus pembunuhan paling serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper