Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita 8 Mobil dan Motor Harley Davidson Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah menyita delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor Harley Davidson dari kediaman para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya./Antara
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor Harley Davidson dari kediaman para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Delapan unit mobil itu adalah Toyota Kijang Innova B 26 YRA, Toyota Fortuner VRZ B 1656 OP, Honda CR-V B 1065 MW, Mercedes Benz E300 B 737 DIR, Mercedes Benz E300 B 1151 RFW, Toyota Alphard B 269 HP, Mercedes Benz S500 B 70 KRO, dan Toyota Alphard B 1018 DT serta satu sepeda motor Harley Davidson B 6035 WGL.

Tidak hanya kendaraan roda dua dan roda empat, Kejagung juga memblokir aset berupa 156 bidang tanah dan memblokir puluhan rekening milik lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa semua aset milik tersangka itu diamankan sebagai barang bukti dan upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Semuanya itu telah disita sebagai barang bukti dan upaya untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya," tutur Hari, Jumat (17/1/2020).

Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ditahan di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.

Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper