Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi menyebut masih banyak konten negatif yang beredar di Netflix dan kerap ditonton oleh anak-anak.
Dia menyebutkan jika anak-anak menonton konten negatif yang ada di platform digital seperti Netflix maka akan berdampak pada gangguan kejiwaan anak tersebut. Selain itu, konten negatif yang ditonton juga bisa memengaruhi tumbuh kembang anak di masa depan.
"Harusnya kan Kemenkominfo berperan lebih ya dalam melakukan pencegahan dan pemblokiran platform digital yang menayangkan konten negatif,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu juga mengaku dirinya sempat mendesak Kemenkominfo untuk segera memblokir layanan Netflix di Indonesia. Namun, layanan Netflix masih dapat diakses lewat jaringan penyelenggara telekomunikasi di Tanah Air.
"Dalam konteks perlindungan anak, saya setuju atas langkah Telkom grup yang masih memblokir Netflix. Itu juga seharusnya dilakukan oleh operator lain, karena sangat menggangu perkembangan jiwa anak. Netflix harus di blok. Jika tidak maka operator telekomunikasi dan pemerintah turut melakukan pembiaran terhadap rusaknya jiwa anak," katanya.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, seharusnya seluruh konten digital yang menjalankan usaha di Indonesia harus bebas dari muatan negatif.
Baca Juga
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan seharusnya seluruh konten negatif tidak boleh diakses di seluruh wilayah Indonesia.
Dia juga berpandangan pemilik platform digital seharusnya melakukan berbagai cara agar dapat menurunkan konten negatif tersebut.
“Meskipun konten itu di kita termasuk pornografi namun negara asal tempat platform digital tersebut tidak termasuk, seharusnya mereka ikut dan tunduk aturan kita, harusnya mereka bisa memastikan konten tersebut tidak bisa di akses di Indonesia,”terang Nando.