Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Masa Jabatan DPR, Agar Tak Hanya Orang-Orang Itu Saja di Parlemen

Mahkamah Konstitusi dinilai memiliki momentum untuk memutuskan soal pembatasan masa jabatan di DPR. Terlebih saat ini ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan masa jabatan DPR, DPD dan DPRD.
Ilustrasi-Suasana Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin periode 2019-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Ilustrasi-Suasana Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin periode 2019-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, KUPANG - Mahkamah Konstitusi dinilai memiliki momentum untuk memutuskan soal pembatasan masa jabatan di DPR. Terlebih saat ini ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan masa jabatan DPR, DPD dan DPRD.

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan setuju jika masa jabatan DPR dibatasi.

Pembatasan masa jabatan ini karena dalam sistem demokrasi, semua pejabat politik, baik itu pejabat eksekutif maupun legislatif harus dibatasi waktunya untuk menjabat, kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis (16/1/2020).

Johanes mengemukakan hal itu berkaitan dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan masa jabatan DPR, DPD dan DPRD.

Advokat Ignatius Supriyadi melayangkan gugatan ke MK terhadap sejumlah pasal yakni Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 376 ayat (4) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Sejumlah pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dibatasi lima tahun dan berakhir saat anggota legislatif baru telah mengucapkan sumpah atau janji.

Supriyadi menilai pasal tersebut dapat menimbulkan multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum. Alhasil kursi di DPR, DPD, dan DPRD selama ini cenderung diduduki oleh orang-orang lama.

Johanes Tuba Helan mengatakan sejak dua tahun lalu dirinya sudah mewacanakan perlunya pembatasan masa jabatan DPR, tetapi tidak mendapat respons.

"Kalau sekarang ada warga negara yang mengajukan gugatan ke MK, maka ini adalah momentum bagi MK untuk mengambil keputusan secara adil," kata Johanes.

Menurut Johanes pembatasan masa jabatan politik di DPR sangat penting agar bisa memberikan kesempatan kepada kader muda untuk naik atau yang dikenal dengan sebutan regenerasi jabatan.

"Kalau tidak ada pembatasan, maka hanya orang-orang itu saja yang menjadi anggota DPR seumur hidup. Tidak ada regenerasi sama sekali," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini.

Selain itu potensi terjadinya korupsi lebih terbuka, karena orang yang sudah lama menduduki jabatan di suatu tempat akan lebih mudah melakukannya, kata Johanes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper