Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Kaji Pencabutan Moratorium Izin Penyelenggara Umrah

Kementerian Agama mempertimbangkan untuk mencabut moratorium izin pendaftaran PPIU. 
Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi./Antara-Hanni Sofia
Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi./Antara-Hanni Sofia

Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tengah mempertimbangkan untuk mencabut moratorium izin pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Dirjen PHU Nizar mengatakan proses pengajuan izin baru akan melalui sistem online yang tengah difinalisasi. Sistem online diharapkan memudahkan masyarakat dan prosesnya lebih terbuka.

“Moratorium kami targetkan akhir Januari dibuka. Sistemnya akan online karena kami menghindari sistem tatap muka,” kata Nizar sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag.

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen PHU tengah mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap biro perjalanan wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Sejumlah BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umrah. 

Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail karena ada lebih dari 20 pasal yang membahas tentang umrah. 

Pasal 122 misalnya, mengatur setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Pengawasan dan pembinaan di lapangan yang dilakukan Tim Satgas Umrah mendapat apresiasi dari Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi). 

Pengurus Sapuhi, Riza Pahlevi, mengaku telah mengultimatum anggotanya agar menghentikan penjualan paket umrahnya jika sampai 31 Januari belum memproses izin menjadi cabang dari travel utamanya.

“Kemarin sudah ada sidak. Kami sudah dapat informasi, salah satunya adalah anggota kami. Setelah UU dan Keputusan Dirjen keluar, kami langsung edukasi semua anggota untuk taat aturan. Setelah hasil sidak, kami keluarkan ultimatum per 31 Januari, tidak boleh semuanya jualan umrah,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper