Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Pejabat BEI dan PT Asuransi Jiwasraya

Kejagung kembali memanggil tujuh orang saksi dari unsur swasta dan sejumlah pejabat pada PT Asuransi Jiwasraya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp13,7 triliun.
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tujuh orang saksi dari unsur swasta dan sejumlah pejabat pada PT Asuransi Jiwasraya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp13,7 triliun.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa ketujuh saksi itu dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya agar kasus tersebut terang-berderang.
 
Ketujuh orang saksi yang diperiksa tim penyidik Kejagung adalah Goklas AR Tambunan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 pada Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI.
 
Kemudian, Endra Febri Setyawan selaku Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI, Lies Lilia Jamin selaku mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi dan Syahmirwan eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya serta Vera Florida selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI.
 
"Ketujuh orang itu telah dijawalkan pemeriksaan hari ini sebagai saksi terkait kasus Jiwasraya," tuturnya, Senin (13/1).
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
 
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
 
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
 
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
 
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
 
Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.
 
Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
 
"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper