Bisnis.com, LEBAK – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menghijaukan kembali lahan atau area yang rusak terdampak bencana di wilayah Bogor dan Lebak, sebanyak 225 kebun bibit desa (KBD) disiapkan oleh kementerian yang dipimpinnya.
KLHK membentuk 100 KBD di Bogor dan 125 KBD di Lebak, Banten. Bibit dari 225 KBD akan dibagikan gratis ke masyarakat, sehingga terjadi pemulihan alam dan bentang alam hijau kembali.
“Terjadinya bencana banjir dan longsor menegaskan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan terutama bentang alam yang cukup serius, khususnya di Pulau Jawa. Oleh karena itu, menjadi tekad pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan,” kata Siti usai meninjau kebun bibit di Desa Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu petang (11/1/2019).
Kebun Bibit Desa Gunung Kencana saat ini memiliki 60.000 batang bibit, terdiri dari sengon dan jengkol, serta menyusul jenis durian dan akar wangi atau vetiver.
“Tanaman tebing akar wangi diuji cobakan pada tebing-tebing setinggi 2-4 meter yang ada di sekeliling kebun bibit pada bentang alam perbukitan Desa Gunung Kencana tersebut,” kata Siti.
Secara keseluruhan, diperkirakan yang menyebabkan lahan kritis menurut Kadishut Provinsi Banten sekitar 4.000 hektare.
KLHK menargetkan dapat menghijaukan seluas 2.500 hektare di Taman Nasional Gunung Halimun–Salak (TNGHS) Lebak dan Bogor dengan dana APBN yang dilaksanakan secepatnya dalam 2-3 bulan. “Dimulai Januari ini segera setelah akses mobilisasi pulih pascabencana,” ungkapnya.
Kebutuhan penghijauan juga dapat didukung dari dana korporat yang bekerja dalam upaya reklamasi dan rehabilitasi eks tambang sesuai PP 78 Tahun 2010. Selain itu, bisa diupayakan dari dana CSR korporat. Skema-skema tersebut sedang dianalisis KLHK saat ini.
“Tapi yang jelas dari dana APBN sudah bisa mencakup 225 kebun bibit desa di Lebak dan Bogor (kawasan TNGHS) dengan sedikitnya masing-masing 60.000 bibit atau semuanya menjadi 13,5 juta bibit yang dapat menanami sedikitnya 19.300 hektare,” terangnya.
Dalam pengurusan ini sekaligus melalui Dirjen Konservasi ditata zonasi peruntukan kawasan sehingga menjadi jelas peruntukan dan pembatasan-pembatasannya.
Selain upaya penghijauan dan zonasi wilayah konservasi, KLHK juga melakukan investigasi terkait kerusakan alam di TNGHS, terutama dari aktivitas perambahan hutan dan penambangan tanpa izin baik korporat maupun masyarakat, serta praktek penambangan korporat yang buruk.
“Kami sudah pelajari dokumennya, dan para dirjen terkait sudah ditugaskan turun langsung ke lapangan yaitu Dirjen Konservasi, Dirjen DAS, dan Dirjen Gakkum,” ujar Siti.
Ditambahkannya, tidaklah sederhana dalam hal urusan dengan Gakkum atau law enforcement, karena ketika harus menata penambangan tanpa izin atau peti secara hukum di tengah masyarakat, juga harus mencarikan alternatif bagi mata pencaharian masyarakat.
“Harus ada transformasi kegiatan masyarakat. Saya melihat bahwa hutan sosial menjadi alternatif. Semua itu kita pikirkan dan segera dibahas rencana operasionalnya. Kompleksitas persoalan di lapangan, terus kita uraikan satu per satu dan diselesaikan secara terukur,” tuturnya.